[10 Juni] Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berjanji akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi para produsen mobil. Untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif 20 persen bebas pajak
pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), sedangkan mobil yang memakai
konverter kit 50 persen bebas pajak, dan untuk mobil listrik dikenakan
bebas pajak.
"Ini opsi, mereka (produsen) ada penghematan,
produsen dapat insentif, ke arah ramah lingkungan," ujar Direktur
Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian
Perindustrian Budi Darmadi, Senin (10/6/2013).
Budi Darmadi
menambahkan pemberian insentif bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
dalam bentu PPnBM akan dikeluarkan dengan persyaratan yang cukup berat.
Tujuan dari insentif tersebut untuk mendorong daya saing industri
otomotif dalam negeri.
"Insentif Akan diterbitkan bulan ini guna merangsang kemajuan industri otomotif di dalam negeri," jelas Budi Darmadi
Dalam
pelaksanaanya ATPM harus memproduksi kapasitas mesin (cc) yang hanya
1.000-1.200 cc. Selanjutnya Pemerintah akan memberi PPnBM hanya sebesar
10 persen.
Selain merangsang pertumbuhan industri otomotif,
produsen LCGC juga diharapkan mengembangkan kemandirian, sehingga tidak
perlu banyak melakukan impor untuk kebutuhan komponen mobil
"Industri komponen power train, yaitu engine, dan transmisi excel bisa dibuat dalam negeri," jelas Budi.
tribunnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar