Pemerintah segera memutuskan harga jual listrik pembangkit listrik
tenaga surya. "Dari pembahasan terakhir kami bersama Wakil Menteri,
rencananya harga jual listrik tenaga surya adalah US$ 26 sen per
kilowatt per jam," kata Plh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Djajang Sukarna, di Hotel Four Seasons, Selasa, 13 November 2012.
Ia
mengatakan besaran tarif tersebut merupakan angka terbaik yang bisa
didapatkan pemerintah. Dari perhitungannya, harga listrik tersebut tetap
menarik bagi investor asing yang ingin berinvestasi di bidang listrik
kesuryaan. Sebab, investor tetap dapat mengambil keuntungan dari sana.
Perusahaan Listrik Negara tetap mampu membeli listrik itu karena
harganya juga tidak terlampau tinggi.
Keputusan mengenai harga
jual listrik pembangkit listrik tenaga surya tersebut, kata Djajang,
akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik
Tenaga Surya. Ia menjelaskan, beleid mengenai penggunaan tenaga surya
itu sudah masuk ke Biro Hukum Kementerian ESDM. Jika tidak ada halangan,
dalam waktu dua pekan sudah bisa disahkan oleh Menteri ESDM.
"Perkiraan
kami, aturan ini dapat selesai akhir November ini," kata Djajang.
Bahkan, kalau bisa, Kementerian ESDM akan segera mempercepat pengesahan
beleid itu agar penerapan energi terbarukan juga semakin cepat.
Selain
mengatur harga beli reguler listrik pembangkit listrik tenaga tenaga
surya, beleid itu nantinya juga akan mengatur insentif harga beli
sebesar US$ 3 sen bagi listrik tenaga surya yang diproduksi oleh
produsen listrik dalam negeri. Dengan demikian, harga beli listriknya
menjadi US$ 29 per Kw per jam.
"Secara sepintas, kebijakan itu
memang tidak terlihat menguntungkan karena harga beli listriknya jadi
mahal," kata Djajang. Namun, menurutnya, pemerintah pasti akan
menerapkan kebijakan dwiharga itu demi mendorong perkembangan produsen
listrik dalam negeri, sehingga tidak kalah saing dengan produsen listrik
luar negeri.
Djajang mengatakan, beleid yang berbentuk peraturan
menteri itu juga akan mengatur mengenai kewajiban PLN untuk membeli
listrik dari pembangkit listrik tenaga surya. Beleid itu juga akan
mengatur mengenai kuota produksi pembangkit listrik sebesar 150
megawatt, pengaturan sistem produksi dan subsistemnya, tender pengadaan
alat, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pengadaan
pembangkit listrik tenaga surya.
"Saat ini kami masih menunggu
tanggapan dari PLN mengenai rancangan aturan ini," kata Djajang. Ia
berharap PLN dapat segera memberikan tanggapannya agar Menteri ESDM
memiliki pandangan yang komprehensif terkait dengan penerapan energi
terbarukan dari surya.
Sumber: Tempo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar